Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia
JAKARTA (Awal.id) – Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia, DYF, diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus).
Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Kamis (29/9), mengatakan saksi DYF diperiksa untuk menjelaskan pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Menurut Ketut, keterangan saksi ini nantinya akan dikaitkan dengan keterangan saksi lain. Pengumpulan bahan keterangan ini sangat dibutuhkan tim penyidik, terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (*)



















