Gadai Perhiasan Palsu, Seorang Pria Asal Kendal Dicokok Polisi
SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang mencokok seorang pria berinisial HL (33) asal Kendal, karena melakukan penipuan dengan cara meminjam uang dengan menggadaikan perhiasan palsu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan penangkapan bermula adanya laporan dari korban berinisial S.
Donny mengungkapkan modus operandinya dilakukan dengan cara pelaku menelpon korban untuk bertemu ke tempat kerja korban di Quen City Mall Jalan Pemuda. Kemudian pelaku mengaku butuh uang dengan jaminan perhiasan gelang emas dan suratnya
“Pelaku HL meminjam uang korban dengan nominal Rp 5 juta pada 18 Februari 2022, selang satu minggu pelaku meminjam lagi dengan Rp 1 juta dengan total jaminan berupa perhiasan satu gelang rantai dengan berat 10,3 gram beserta suratnya ,” ungkap AKBP Donny dalam memimpin konferesni pers, Selasa (5/4).
Karena pelaku mengelak saat ditagih korban, lanjut Donny, korban membawa perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Mranggen. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata perhiasan emas tersebut palsu.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sengaja membeli perhiasan palsu tersebut. Kemudian, HL membuat surat perhiasan palsu di sebuah rental komputer. HL juga mengaku, mengenal korban atas perkenalan dari teman pelaku.
“Saya sengaja membuat perhiasan palsu tersebut. Tujuan saya melakukan hal tersebut, yakni karena untuk menutup utang-utang dagangan celana saya yang macet, karena dagangan saya banyak yang dibawa kabur oleh reseller saya,” beber HL di depan awak media.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KHUP dengan ancaman hukumam maksimal empat tahun penjara. (is)