BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Pil Koplo
SEMARANG (Awal.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) memusnahkan barang bukti berupa 100 gram sabu-sabu , 58 kg ganja dan ratusan butir pil koplo jenis hexymer menggunakan mesin pembakar, di halaman Kantor BNNP Jateng, Jumat (27/5).
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko menjelaskan mengenai barang bukti sabu didapat dari penangkapan tiga tersangka berinisial HR (37) dan AZ (34). Kedua pelaku ditangkap di TKP Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang saat sedang membawa narkotika dari arah Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jateng.
“Waktu itu, tim berhasil mengamankan kendaraan jenis Inova beserta penumpangnya. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 2 buah paket sabu seberat 100 gram,” ungkap Purwo saat memimpin konferensi pers.
Terkait ganja seberat 55 kg, lanjutnya, petugas menangkap lima tersangka, yakni KR (37), LMS (47), YS (29), WS (22) dan Kebo (35, napi). Mereka ditangkap di TKP SPBU Nglawisan Taman Agung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
“Didapati empat orang sedang melakukan transaksi di SPBU, sebanyak dua karung ganja berjumlah 41 paket yang dipindahkan dari truk ke dalam mobil Daihatsu. Setelah dilakukan pengeledahan ditdmukan 1 karung ganja berjumlah 14 paket, totalnya menjadi 55 paket seberat 55 kg,” bebernya.
Terakhir, untuk kasus yang menghasilkan barang bukti ratusan pil jenis hexymer dan ganja 3 kg, dikategorikan barang temuan. Sebab, tidak ditemukan siapa pemiliknya selama proses penyelidikan.
“Ditemukan di dalam plastik warna hitam (pil hexymer), masih dalam keadaan disegel dan tidak berhasil diketahui pemiliknya. Ganja 3 kg juga sama, sehingga kami lakukan penyitaan dan kita musnahkan hari ini secara bersama-sama,” tutup Purwo. (is)