Ferry Wawan Cahyono Dorong Jateng Miliki Perda Jaminan Produk Halal

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono

SEMARANG (Awal.id) – Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi ini ini sangat dibutuhkan dan dinanti-nantikan para pelaku usaha guna meningkatkan nilai tambah terhadap produknya.

“Perda tentang Jaminan Produk Halal di Jateng saat ini belum ada. Padahal regulasi ini sangat penting, khususnya untuk menambah nilai tambah terhadap produk sektor IKM dan UMKM,” kata anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut Ferry, poduk halal memiliki daya ungkit terhadap peningkatan nilai dan peningkatan ekonomi secara keseluruhan di Jateng. Hal ini  mengingat, sektor produk makanan memiliki pangsa pasar yang besar.

Baca Juga:  Cek Minyak Goreng di Grobogan, Ganjar Sebut Problemnya dari Tengkulak ke Konsumen

“Pangsa pasar produk makanan di Jateng paling besar, sayang belum tergarap dengan baik. Kalau ada Perda tenteng Jaminan Produk Halal, saya yakin sektor usaha ini akan menjadi penompang ekonomi masyarakat yang bisa diandalkan,” ujarnya.

Ferry mengajak jajaran eksekutif dan legislatif Jawa Tengan untuk memikirkan dan membahas pembentukan Perda Jaminan Produk Halal. Adanya payung hukum ini dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi Syariah, baik makanan, minuman, maupun pariwisata.

“Tak terkecuali, kawasan industri halal akan bisa tumbuh subur di Jateng. Jika semua usaha di Jateng bertumbuh, sektor ekonomi yang sempat terseok-seok akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, semua akan bangkit. Usaha UMKM makin lancar, lapangan kerja juga semakin terbuka lebar,” katanya.

Baca Juga:  Antigagal! Ini Cara Buat Kremes Renyah Bersarang Ala Restoran

Pada tingkatan atas, menurut Ferry, pemerintah sudah membentuk Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan produk bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Indonesia yang ditetapkan pada tahun 2014 bernama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pada UU tersebut menjabarkan tentang produk, yaitu barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Jelang Lawan Arema FC di Laga Pamungkas Piala Menpora, Pemain PSIS Digembleng Kombinasi Taktikal

“Pada UU itu juga disebutkan, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.

Selain itu, sambung, produk dinyatakan halal harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan, seperti penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

“Semua proses produk halal (PPH) harus menjamin kehalalan produk,” tukasnya.

Sedangkan untuk pengawasannya, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  untuk menyelenggarakan JPH.  (adv)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *