Gelar Rakerda 2021, Kajati Jateng Minta Seluruh Satuan Kerja Evaluasi Kinerja

SEMARANG (Awal.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Dr Priyanto SH MH meminta seluruh satuan kerja mengevaluasi kinerja secara sungguh-sungguh. Mereka juga diharapkan bisa menyusun proyeksi kebutuhan riil setiap satuan kerja serta membuat laporan.

Permintaan disampaikan Kajati Jateng membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Jateng tahun 2021 yang digelar secara hybrid, baik secara tatap muka dan melalui zoom meeting, di Semarang, Selasa (28/12).

Rakerda ini diikuti oleh seluruh pejabat eselon II, III, IV di jajaran Kejaksaan Tinggi Jateng dan para pejabat eselon III, IV dan V di Kejaksaan Negeri maupun Cabjari berlangsung dua hari, 28-29 Desember 2021.

Baca Juga:  95% Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Kerja Nonprosedural: Alarm Perdagangan Manusia!

Rakerda Kejati Jateng Tahun 2021 mengangkat tema Penyusunan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Kebutuhan Riil Tahun 2023.

Kajati memerintahkan jajarannya untuk menginventarisasi capaian kerja selama satu tahun pada masing-masing satuan kerja (Satker).

“Yang terdiri dari pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang yang dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12).

Baca Juga:  Tim Tabur Kejati Sumut Bekuk 2 Buron Terpidana Perkara Korupsi

Rakerda ini, kata Priyanto, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2021 serta dalam rangka pemantapan pelaksanaan metode baru Rapat Kerja Kejaksaan RI yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

“Untuk itu, masing-masing Satker, mulai dari Asisten, Kajari dan Kacabjari, diminta untuk menyampaikan paparan tentang capaian kinerja dan fungsi masing-masing bidang tahun 2021, indikasi atau proyeksi kebutuhan riil masing-masing Satker Tahun 2023, pelaksanaan kegiatan untuk masing-masing Satker,” kata Priyanto.

Baca Juga:  Terjadi Penurunan Kasus Covid Hingga 40 Persen, Ini yang Dilakukan Bupati Rembang

Kajari mengatakan isi paparan dari masing-masing Satker, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika pelaporan sesuai dengan Surat Kepala Biro Perencanaan Kejagung No B-136 tanggal 21 Desember 2021. “Laporan disampaikan paling lambat 3 Januari 2022,” pungkas Priyanto. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *