Korupsi Investasi, Kejati Jateng Tahan Mantan Dirut PT RBSJ Rembang
SEMARANG (Awal.id) – Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akhirnya menahan NA, mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), dalam kasus dugaan korupsi berkedok investasi, dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp 3,2 Miliar. RBSJ adalah badan usaha milik daerah (BUMD Kabupaten Rembang.
Selain NA, Kejati Jateng juga menahan HAP, Direktur Utama PT Anindya Guna Utama yang tersangkut dalam kasus tersebut.
Kepala Kejati Jateng, Andi Herman mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama pada 2017.
Pendirian anak perusahaan itu sendiri dilakukan tanpa melalui tanpa melalui prosedur.
“Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS, serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen,” ungkap Andi, Selasa (5/4/2022).
Kerugian bermula saat PT RBSJ menginvestasikan dana sebesar Rp 7,3 miliar pada PT Anindya Guna Utama untuk proyek bidang jasa konstruksi.
“Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp 3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan,” ujar Kajati.
Sedangkan sisanya, termasuk keuntungan yang diharapkan dari kerja sama tersebut, tidak kunjung kembali ke PT RBSJ
Di gedung Kejati Jateng, keduanya yang berbaju batik, mulai mengenakan rangkapan luar rompi warna oranye, sebagai identitas tahanan kasus korupsi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cip)