Korupsi Investasi, Kejati Jateng Tahan Mantan Dirut PT RBSJ Rembang

Tahanan kasus korupsi investasi PT RBSJ Rembang, NA saat keluar dadi ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Jateng, untuk dibawa ke ruang tahanan.

SEMARANG (Awal.id) – Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akhirnya menahan NA, mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), dalam kasus dugaan korupsi berkedok investasi, dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp 3,2 Miliar.  RBSJ adalah badan usaha milik daerah (BUMD Kabupaten Rembang.

Selain NA, Kejati Jateng juga menahan HAP, Direktur Utama  PT Anindya Guna Utama yang tersangkut dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Nilai KLB Partai Demokrat Ilegal, SBY Ngaku Salah Pernah Beri Moeldoko Jabatan Panglima TNI

Kepala Kejati Jateng, Andi Herman mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama pada 2017.

Pendirian anak perusahaan itu sendiri dilakukan tanpa melalui tanpa melalui prosedur.

“Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS, serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen,” ungkap Andi, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Wawan Febriyanto, dari Borneo FC Berlabuh ke PSIS

Kerugian bermula saat PT RBSJ menginvestasikan dana sebesar Rp 7,3 miliar pada PT Anindya Guna Utama untuk proyek bidang jasa konstruksi.

“Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp 3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan,” ujar Kajati.

Sedangkan sisanya, termasuk keuntungan yang diharapkan dari kerja sama tersebut, tidak kunjung kembali ke PT RBSJ

Di gedung Kejati Jateng, keduanya yang berbaju batik, mulai mengenakan rangkapan luar rompi warna oranye, sebagai identitas tahanan kasus korupsi.

Baca Juga:  Jampidsus Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Krakatau Steel dan 3 Saksi Korupsi PT Waskita Beton

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *