Tak Kantongi Izin Lengkap, Tiga Toko Modern Disegel Satpol PP Kota Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Semarang lakukan penyegelan di tiga Toko Modern yang tidak mempunyai ijin lengkap, pada Senin (17/4/2023).

Penyegelan tersebut menggunakan pita kuning dan stiker segel.

Plt Kepala Dinas Perdangangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penyegelan berawal dari aduan warga Ibukota Jateng.

“Jadi banyak masyarakat yang melapor dugaan minimarket tak berizin. Lalu kita cek Alfamart dan Indomaret. Yang sudah ada hasilnya alfmart. Yang Indomaret belum maksimal,” kata Fajar.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Ganja dan Sabu

Dari hasil pengecekan terdapat 42 Alfamart di Ibukota Jateng yang tak berizin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung, Keterangan Rencana Kota dan SPPL.

Oleh karena itu secara bertahap pihaknya menyegel Alfmart. Hari ini pihaknya menyegel Alfamart di Jalan Pusponjolo Barat, Jalan WR Supratman dan Jalan Hanoman. Ketiganya berada di wilayah Kecamatan Semarang Barat.

“Pemkot Semarang masih butuh banyak pendapatan asli daerah (PAD). ini kalau endak berizin, berdampak pada PAD,” jelasnya.

Baca Juga:  Ramadan dan Lebaran, Sembako Kota Semarang Cukup 

Dia pun memerintahkan para pengelola Alfamart memberikan keterangan kepada Satpol PP terkait tak adanya izin lengkap ini. Bila dalam waktu tujuh hari tidak ada klarifikasi, maka pihaknya siap menjatuhkan sanksi berat.

“Saya tunggu 7 hari x 24 Jam. Kalau endak segera menghadap, semua Alfamart saya segel. Dan bila tidak segera lengkapi izin dan nekat berjualan, bangunan bisa dirobohkan,” tandas dia yang juga menjabat Kepala Satpol PP Kota Semarang.

Baca Juga:  Cakra Band Semarang Tetap Exis di Tengah Pandemi

Seorang pengelola Alfamart di Jalan Pusponjolo, berinisial SAK menolak berkomentar kepada wartawan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *