Dakwaan JPU Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Muh Purnama Dibebaskan

DEMAK (Awal.id) – Tim Kuasa Hukum terdakwa Muh Purnama bin Hani, Denny Ocvanes Mulder dkk dari Posbakumadin Semarang mengatakan dalil-dalil yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tidak terbukti dalam persidangan.
Atas fakta-fakta hukum tersebut, kuasa hukum terdakwa Muh Purnawa pada nota pembelaan yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Demak, Senin (22/11), secara tegas menyatakan keberatannya atas tuntutan pidana dari JPU berupa penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta terhadap terdakwa.
“Fakta-fakta dalam persidangan, khususnya keterangan saksi dan beberapa ketentuan KUHAP mengenai bukti dan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, setelah kami analisa dan kami hubungkan dengan perbuatan yang didakwakan hingga tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak benar dan menyalahi kewenangannya sebagai Jaksa Penuntut Umum,” papar Denny Ocvanes Mulder pada pledoinya.
Untuk itu, kuasa kukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Muh Purnama tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan JPU.
“Membebaskan Muh Purnama dari dakwaan primer dan subsider dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak- hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Denny Mulder.
Sebelumnya, JPU pada surat dakwaan menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Sanksi Administratif
Denny Mulder menilai JPU kurang fair, karena banyak keterangan saksi yang justru sangat penting tidak atau lalai dicantumkan dalam surat tuntutannya. Terutama keterangan yang bisa membuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi.
“Jadi, sanksi yang seharusnya diterima oleh Purnama adalah sanksi administratif, bukan ranah kepolisian maupun kejaksaan, tetapi yang punya kewenangan untuk itu adalah Pertamina,” jelas Denny.
Denny menyebutkan, dari berbagai ketentuan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini, yaitu UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri ESDM No. 007 Tahun 2005, Peraturan Menteri No. 021 Tahun 2007, Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 sampai Peraturan Bupati Demak No. 03 Tahun 2014, tidak ada ketentuan yang menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana penjara, yang ada adalah sanksi administratif.
“Penjara itu buat pelaku kejahatan. Janganlah orang yang tidak melakukan tindakan kejahatan ikut dimasukkan ke penjara,” tambah Denny.
Menurut Denny, terdakwa tidak melakukan tindakan kejahatan, karena tidak merugikan masyarakat. Sebaliknya, dia justru membantu masyarakat dan pemerintah dalam penyaluran LPG. “Mana unsur keadilan kalau dia dimasukkan penjara? Purnama harus bebas,” tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Adi Setiawan menuntut terdakwa Muh Purnama dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara 6 bulan. (is)