Pesta Miras Berujung Keroyok Teman Sendiri

SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk seorang pelaku pengeroyokan berinisial JR (45), di sekitar Jagalan, Semarang Tengah, pada Jumat bulan Desember lalu.

Pengeroyokan bermula saat tiga orang, masing-masing JR, P, dan korban AH (50) melakukan pesta miras. Akibat terpengaruh alkohol, dua orang pelaku JR dan P langsung memukul korban dengan menggunakan botol hingga mengalami luka di bagian kepala.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan berdasarkan keterangan JR, ia melakukan aksinya dengan P yang kini masih dalam pencarian petugas.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Komplotan Copet Asal Malang di Stadion Jatidiri

“JR mengaku melontarkan kata-kata rasis terhadap korban AH, karena terpengaruh minuman keras sontak korban langsung tidak terima dan terjadi cekcok. Tak lama berselang, JR dan P langsung memukuli korban dengan menggunakan botol miras yang diminumnya,” jelas Irwan saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1).

Menurut Irwan, pelaku sempat meminta maaf kepada korban, namun korban tetap tidak terima atas perlakuan kedua temannya tersebut. Korban menilai perbuatan kedua pelaku sudah kelewatan, sehingga melaporkan kejadian penganiayaannya ke lidik 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga:  Nia Ramadhani dan Ardhi Bakri Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Sabu-sabu

“Diketahui korban juga sempat dirawat di rumah sakit atas aksi pengeroyokan tersebut. Saya juga tegaskan untuk pelaku P untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan terukur,” tegas Irwan.

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *