Kejagung Periksa Mantan Kepala Divisi Penunjang Proyek PT Krakatau Engineering
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Pada perkara ini tim penyidik menetapkan lima orang tersangka, masing-masing FB, ASS, BP, HW alias RH dan MR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa, yaitu MB selaku Kepala Divisi Penunjang Proyek Tahun 2014 PT Krakatau Engineering.
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ujar Ketut pada siaran persnya, Rabu (10/8).
Dia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)



















