Perkara Korupsi PT Waskita Beton Precast, 5 Direktur dan Mantan Direktur Diperiksa Kejagung

 JAKARTA (Awal.id) – Lima orang direktur dan mantan direktur diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Para petinggi perusahaan swasta itu dimintai keterangan seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 – 2020 atas nama tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP, dan tersangka A.

Baca Juga:  Evaluasi Kinerja Tahun 2023, Kejati Jateng Gelar Rakerda di Kota Magelang

Kelima saksi itu, yakni FPR (Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk), MB (mantan Direktur Keuangan), YD (mantan Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast Tbk), HMT (Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira), dan AYTN (mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk).

“Kelima saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Rabu (10/8).

Baca Juga:  Tutup PPPJ Angkatan 79, Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Tergoda Lakukan Penyimpangan

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020.

Selama pemeriksaan, tim penyidik dari Jampidus menerapkan protokol Kesehatan secra ketat, antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *