Lagi, 4 Saksi Diperiksa Jampidsus Kejagung terkait Perkara Korupsi Impor Baja

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

JAKARTA (Awal.id) – Lagi, empat orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021. Para saksi diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 2 Tersangka Korporasi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, saksi yang diperiksa atas nama tersangka TB, tersangka T, tersangka BHL yaitu KKES selaku Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Baca Juga:  Museum Kereta Api Ambarawa, Mengenal Sejarah Sambil Naik Lokomotif Uap Klasik

“Saksi KKES diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” kata Ketut pada siaran persnya, Rabu (10/8).

Sedangkan saksi-saksi yang diperiksa atas nama 2 tersangka korporasi, yaitu EK selaku Direktur PT Sapta Sumber Lancar, BG selaku Direktur PT Andaru Steel One, dan HK selaku General Manager PT Kartika Alas Utama.

Baca Juga:  KPK Bongkar Modus Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan

“EK diperiksa untuk memberikan keterangan soal peran tersangka korporasi PT JAK, sedang BK dan HK dimintai keterangan untuk tersangka korporasi PT PMU,” paparnya.

Ketut menjelaskan pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *