Jampidum Setujui Pemberian Keadilan Restoratif terhadap Dua Tersangka Perkara Narkotika

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Rabu (10/8), mengatakan dua berkas perkara yang disetujui untuk direhabilitasi, yakni atas nama tersangkan Herman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan tersangka Sofyan Setiawan alias Awal bin Nawir dari DG Serang Kejaksaan Negeri Takalar.
Ketut menjelaskan tersangka disangka melakukan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedang tersangka Sofyan Setiawan disangka dijerat dengan pasal bertingkat, yakni pertama pelanggaran pasal [asal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kedua, pelanggaran pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Jeratan ketiga, tersangka dinilai melakulan pelanggaran pasal 127 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ketut.
Soal alasan permohonan rehabilitasi terhadap tersangka Sofyan tersebut, lanjut Ketut, yakni tersangka menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri, tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
“Alasan lain, tersangka bukan residivis kasus narkotika, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), orang tua sanggup dan siap membina tersangka kembali menjadi orang yang baik dan hasil urin menyatakan 2 (dua) orang Tersangka positif menggunakan narkotika.
Sementara alasan pemberian RJ kepada tersangka Herman, menurut Ketut, berdasarkan tujuh pertimbangan.
Pertimbangan itu, yakni berdasarkan hasil TAT direkomendasikan untuk rehabilitasi medis maupun sosial rawat jalan di IPWL yang ditunjuk oleh pemerintah, dan hasil pemeriksaan berkas perkara anak merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri.
Kemudian, kualifikasi anak-anak berdasarkan berkas perkara dan rekom TAT merupakan penyalahguna narkotika dan juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
Orang tua anak sanggup dan siap membina anak kembali menjadi orang yang baik, sudah ada hasil asessmen dari tim asesmen BNNK Kabupaten Malang dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulannya terhadap anak layak untuk direhabilitasi dan barang bukti hanya berupa sabu seberat 0,50 gram.
Mengacu pada persetujuan RJ dari Jampidum tersebut, Ketut mengatakan para Kepala Kejaksaan Negeri diminya segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (*)



















