Dalami Korupsi PDPDE Sumsel, Kejagung Periksa 2 Saksi

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi guna mendalami dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer menjelaskan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.
“Keduanya yakni, MFB dan IN selaku wiraswasta diperiksa terkait aliran transaksi keuangan tersangka MM,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (1/11).
Penyidik memeriksa ketiga saksi di atas untuk kepentingan penyidikan mengenai tindak pidana korupsi fasilitas pembelian gas bumi pada PDPDE yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PDPDE Sumatera Selatan,” ungkap Leonard.
Dia menjelaskan dalam pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka yaitu Caca Isa Sholeh selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010. Ia telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Kemudian, Ahmad Yani Hanuarsah selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014 Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).
Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Selain itu, ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Dua tersangka lainnya, yaitu Gubernur Sumsel, Alex Noerdin; dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Maddai Madang (MM). (is)



















