Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung Periksa Eks Kepala Kantor Surakarta LPEI

Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)

SEMARANG (Awal.id) – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Selasa (2/11).

Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Mereka yakni S selaku Supervisor KJPP Toto Suharto & Rekan diperiksa terkait penilaian fixed asset debitur LPEI;  S selaku Direktur PT Mega Alam Sejahtera, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit di LPEI.

Selanjutnya, JAS selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI Periode tahun 2015 sd/ 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit di LPEI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di LPEI,” ungkap Leonard.

Baca Juga:  Buntut Perusakan Masjid, Ketua IPW Minta Kapolres Sintang Kalimantan Barat Diganti

Penyidik memeriksa ketiga saksi di atas untuk kepentingan penyidikan mengenai tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan ekspor pada LPEI yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI,” ujarnya.

Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi setelah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021.

Leo menjelaskan, awalnya LPEI diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, dan PT Kemilau Harapan Prima serta PT Kemilau Kemas Timur.

Baca Juga:  Kejaksaan Raih Berbagai Penghargaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Kinerja Seluruh Satker

“Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen risiko dalam posisi colektibility 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019,” ungkapnya.

Leo melanjutkan, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional kepada para debitur atau perusahaan penerima pembiayaan tersebut, diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik, sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%.

“Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun. Jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN),” ungkapnya.

Selanjutnya, berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan).

“Kenaikan CKPN ini untuk mencover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan di antaranya disebabkan oleh ke-9 debitur tersebut di atas,” katanya.

Baca Juga:  11/12 Rooftop Bar Semarang Berkolaberasi KandangXmacan Hadirkan Night Party Teror di Malam Halloween

Leo mengungkapkan, salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet, yaitu PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia. Ketiga perusahaan ini direktur utamanya adalah S.

Pihak LPEI, lanjut Leo, yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.

Akibat hal tersebut di atas menyebabkan debitur, dalam hal ini Group Wallet, yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia dikatagorikan Colectibity 5 atau macet sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp 683.600.000.000 (Rp 683,6 miliar).

“[Angka Rp 683,6 miliar tersebut] terdiri dari nilai pokok Rp 576.000.000.000 (Rp 576 miliar) ditambah denda dan bunga sebesar Rp 107.600.000.000 (Rp 107,6 miliar),” katanya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *