Aksi Tawuran Dengan Korban Meninggal di Semarang Utara, Polisi Menetapkan Satu Tersangka

SEMARANG (Awall.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan satu tersangka terkait kasus tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka leher tergorok di Jalan Pasirmas Raya, Panggung Lor pada Jum’at (15/12/2023), pagi.
Sebelumnya, petugas tengah mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka bernama Aditya Eka (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara karena mengakibatkan korban bernama Sobec Alfa Dio (20) meninggal dunia.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan Aditya yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh korban dalam tawuran tersebut.
“Awalnya kita amankan 17 orang diduga terlibat kemudian setelah kita periksa saksi dan barang bukti, kita tetapkan tersangka 1 orang atas nama Aditya Eka karena yang bersangkutan berperan menyabetkan senjata tajam ke leher korban,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023), sore.
Lebih lanjut ia membeberkan selain Aditya, juga terdapat 4 pelaku tawuran lainnya sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Sedangkan 12 orang sisanya masih dalam penyelidikan dan berstatus sebagai saksi.
“Kita tetapkan 4 orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Kemudian 12 orang lainnya masih dalam penyelidikan, termasuk 1 orang yang saat ini belum kita tangkap,” jelasnya.
Sementara, salah satu pelaku mengatakan aksi tawuran itu berawal dengan saling tantang antara kelompoknya atau genk mereka dengan kelompok korban melalui live instagram.
“Kami awalnya kumpul di jembatan lagi minum terus live lalu, kelompok korban nantang, lalu kita ke lokasi dekat panggung. Di situ orangnya udah menunggu terus terjadi tawuran, tapi sini kalah jumlah, terus lari dikejar lalu Aditya yang dibelakang sendiri terus disabet oleh korban lau aditya menyabetkan sajamnya ke korban,” ucapnya.
Sedangkan, tersangka pembacokan Aditya mengaku tidak mengetahui bila korban mati usai dibacok menggunakan celurit yang ia bawa.
Dirinya menuturkan reflek membacok korban karena korban menyabetkan celurit terlebih dahulu dan mengenai punggungnya.
“Saya disabet dari belakang kena punggung, terus saya balik badan saya sabetkan celuit ternyata kena leher. Terus dia lari saya juga lari. Saya gatau, kalau korban meninggal. Tahunya, tadi pas dijemput Polisi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Aditya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 penjara tahun penjara.
Sedangkan untuk 4 pelaku lainnya yang membawa senjata tajam disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat.