Dua Mantan Petinggi PT AMU Diperiksa Jampidsus Kejagung

SEMARANG (Awal.id) – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Kedua saksi diperiksa terkait perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan di bekas instansi yang dipimpinnya.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Mantan Kadiv Asuransi Umum PT Askrindo berinisial KMH. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 untuk Tersangka WW dan Tersangka FB.
“Kedua, S selaku mantan direktur keuangan PT Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW dan Tersangka FB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan resminya, Selasa (2/11).
Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi di tubuh perusahaan asuransi ini.
“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU),” kata Leonard.
Sebelumnya, Korp Adhyaksa telah menetapkan mantan Direktur Pemasaran Askrindo Wahyu Wisambodo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo Firman Berahima sebagai tersangka dalam kasus PT AMU tahun anggaran 2016-2020.
Kasus ini bermula dari munculnya pengeluaran komisi agen dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) kepada anak usahanya PT AMU yang dilakukan secara tidak sah.
Modus tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. Kemudian, sebagian di antaranya dikeluarkan kembali secara tunai ke oknum di PT Askrindo.
“Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Leonard dalam konferensi pers pada Rabu (27/10).
Korps Adhyaksa telah mengamankan uang komisi yang mencapai lebih dari Rp 611 juta, US$ 762.900 atau sekitar Rp 10 miliar, dan S$ 32.000 atau sekitar Rp 337 juta. Total kerugian negara yang dialami sedang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, Wahyu diduga meminta, menerima, dan memberi bagian komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sementara itu, Firman diduga mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai. Hal ini dilakukan tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak, juga tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Firman kemudian diduga melengkapi bukti pertanggungjawaban dengan sebuah bukti fiktif. Ia juga membagi dan menyerahkan komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU kepada empat orang lainnya di Askrindo.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari 27 Oktober – 15 November 2021. (is)




















