Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi Korupsi PT Asabri, Satu Orang Calon Tersangka

SEMARANG (Awal.id) – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012 -2019, Senin (1/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH  menjelaskan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Salah satunya adalah seorang nominee (calon tersangka) berinisial MM.

“MM selaku nominee diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (2/11).

Selain MM, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap DC selaku Nominee, RP selaku Direktur PT Emco Aset Management, dan BI selaku Direktur Utama PT Armidian Karyatama.

Baca Juga:  Lawan Persita, PSIS Targetkan Tiga Poin

Selanjutnya, Kejagung memeriksa JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Invesment Sekuritas Indonesia dan DS selaku Direktur Utama PT Andalan Tekno Korindo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),” ungkap Leonard.

Diketahui sebelumnya, penyidik Jampdisus Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri yakni, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias BTS; Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Ditunggu Masyarakat Maluku Utara

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W. Siregar; Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terakhir, Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari.

Para tersangka diduga melanggar sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Wujudkan Keseimbangan Hukum antara Korban dan Pelaku

Lalu, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *