Kejaksaan Agung dan UNODC Indonesia Jajaki Kerja Sama di 4 Sub Program

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi (Rakor) rencana kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia, di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/11).

Pada rakor tersebut, pihak Kejaksaan Agung diwakili Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono SH didamping Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional, dan Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH menjelaskan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membahas lebih lanjut peluang kerja sama antara UNODC Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo sebagai Tersangka Korupsi

Selain itu, kata dia, rakor ini juga untuk membangun komunikasi kerja sama satu pintu dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang memiliki tugas dan fungsi selaku koresponden bagi segala bentuk kerja sama luar negeri di Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya tertib administrasi.

“Kerja sama antara kedua belah pihak, yaitu UNODC dan Kejaksaan Republik Indonesia, bersifat national level, sehingga implementasinya tidak hanya diperuntukan untuk Kejaksaan Agung, melainkan seluruh wilayah Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Leonard pada keterangan persnya, Selasa (2/11).

Baca Juga:  Bonyamin Saiman: Robohkan Wisma Atlet!

Sesuai dengan mandat yang diterima oleh UNODC, menurut Leonard, kerja sama tersebut dibagi dalam empat sub program, yakni tindak pidana narkotika, anti pencucian uang, anti korupsi, dan kejahatan lintas negara terorganisir dan perdagangan gelap.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono SH berharap rakor ini bisa menciptakan peluang kerja sama terkait review terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagai tindak lanjut implementation review UNCAC.

Menurut Asep, UNODC juga membuka peluang kerja sama terkait review atas implementasi ketentuan Pasal 11 UNCAC tentang Tindakan yang Berhubungan dengan Layanan Peradilan dan Penuntutan.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejaksaan Agung Bekuk Buron Perkara Korupsi Kejati Maluku

“Tidak itu saja, UNODC siap memberikan bantuan digitalisasi dokumen-dokumen di Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pascaperistiwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, serta pengadaan software dan hardware untuk mengelola dan menganalisa dokumen perkara terorisme,” paparnya.

Asep mengatakan untuk menindaklanjuti rakor tersebut, UNODC dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat akan mengadakan pertemuan lebih lanjut guna membahas teknis pelaksanaasn bentuk-bentuk kerja sama tersebut.

Selama pelaksanaan rakor tersebut, para peserta menerapkan protocol kesehatan yang ketat sebagaimana anjuran pemerintah. Prokes ketat ini untuk menghindari kemungkinan adanya penularan Covid-19 yang hingga kini belum sirna di bumi Indonesia. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *