Kejagung Periksa Direktur dan Dewan Pengawas Perum Perindo, Selidiki Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan 2016-2019
JAKARTA (Awal.id) – Penyelidikan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) mulai memasuki babak baru. Untuk mengetahui gambaran adanya tindak penyimpangan yang merugikan keuangan negara itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa lima orang saksi, Senin (1/11).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak SH mengatakan lima saksi itu diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Menurut Leonard, lima saksi yang didengar keterangan tersebut, yakni MT (Direktur Keuangan Perum Perindo), AG (Direktur Keuangan Perum Perindo), DAG (Direktur Operasional/Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017), FM (Direktur Utama Perum Perindo Periode 2019-2020), RSW (Dewan Pengawas Perum Perindo).
Soal materi pemeriksaan tersebut, Leonard merinci MT, Direktur Keuangan Perum Perindo, dimintai keteranganya soal pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019 yang akhirnya diketahui menimbulkan kebocoran keuangan negara.
Sedangkan saksi AG, DAG, FM, dan RSW, lanjut Leonard, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
“Pemeriksaan lima saksi ini sangat kami butuhkan untuk kepentingan penyidikan terhadap kasus korupsi di Perum Perindo. Kami ingin mengetahui fakta hukum dengan mencocokkan keterangan para saksi, baik yang didengar sendiri, dilihat sendiri maupun yang dialami saksi sendiri,” papar Leonard.
Mengingat kondisi Indonesia masih didera pandemic Covid-19, kata Leonard, pemeriksaan para saksi yang dilakukan penyidik Jampidsus tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah. (*)




















