Satpol PP Kota Semarang Robohkan 16 Lapak PKL Liar di Sekitar Jalan Simongan

SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang merobohkan 16 lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di sekitar Jalan Ngemplak Simongan (dekat SPBU Simongan), Semarang Barat, Jumat (14/7). 

Saat eksekusi tersebut, tak ada satupun pedagang yang berada di lokasi. Hanya tinggal bangunan siap roboh. Petugas merobohkan bangunan semi permanen itu dengan menggunakan alat berat begu.

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan perobohan belasan lapak liar itu dilakukan karena lapak itu berdiri di atas tanah orang lain.

Baca Juga:  SCU Mendominasi Pasar Tenaga Kerja di OT Group Wilayah Jateng - DIY

“Mereka semua ini berdiri di atas tanah orang lain, lalu pemilik tanah berkirim surat kepada kami kalau tanahnya mau digunakan untuk bangunan. Maka hari ini, lapak kita robohkan,” papar Fajar di sela-sela kegiatan.

Pihaknya menuturkan sebelum melakukan perobohan, sekitar dua bulan lalu pihaknya telah beraudiensi dengan para pedagang terkait rencana pembongkaran.

“Dari audiensi sudah disepakati bahwa dalam waktu 1,5 bulan pedagang akan membongkar secara mandiri lapaknya. Maka, mereka beberapa sudah dibongkar sendiri. Hari ini kita hanya merobohkan sisanya,” ujar Fajar.

Baca Juga:  Letkol Inf Honi Havana: Niat Tulus Kunci Jabat Dandim  

Ia menambahkan para pedagang juga telah mendapat tali asih dari pemilik lahan, satu pedagang mendapat Rp 10 juta. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *