Jelang Putusan Perkara Korupsi Ekspor Minyak Goreng, MAKI Minta Majelis Hakim Sensitif terhadap Tuntutan Keadilan Masyarakat

JAKARTA (Awal.id) – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mensinyalir adanya dugaan kongkalikong yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahaan CPO dalam ekspor bahan mentah minyak goreng.

“Demi meraih keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu, oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO mempertaruhkan nasib rakyat kecil dengan melakukan ekspor yan menyimpang dari ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20%,” kata Boyamin pada siaran persnya, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Indikasi penyimpangan tersebut, menurut Boyamin, terlihat sekali dalam putusan pengadilan pada perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (minyak goreng) dan turunannya.

Dia menyebut sekitar bulan Januari hingga Maret 2022, di seluruh wilayah Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng. Kemahalan komoditas ini bukan hanya dirasakan masyarakat umum dan pedagang saja, tetapi juga pelaku industri kecil menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.

Baca Juga:  Ratusan Siswa Taruna Nusantara Datangi Ganjar, Ini Pesan Penting Gubernur

“Dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrean masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam mayarakat yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban,” papar pegiat anti korupsi tersebut.

Boyamin menilai kelangkaan minyak goreng ini merupakan suatu ironi,  mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil CPO terbesar di dunia.

“Inilah dampaknya adanya praktek KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementrian Perdagangan. Demi keuntuan pribadi, mereka rela mengorbankan rakyat kecil,” ujarnya.

Dari pengamatannya terhadap sidang perkara ini, kata Boyamin, ada kesuaian antara tuntutan dengan fakta-fakta hukum yang tercermin dalam persidangan.

Bonyamin menyebutkan bukti-bukti nyata itu, yakni terdakwa Master Parulian Tumanggor, terdakwa Stanley Ma, dan Ttrdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui terdakwa Lin Che Wei yang selanjutnya oleh terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya.

Baca Juga:  Pengecer Berubah Nama Jadi Sub-Pangkalan, Langkah Pemerintah Atasi Distribusi LPG 3 kg

Dugaan perbuatan menyimpang tersebut, lanjutnya, antara lain memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor.

Selain itu, sambung Boyamin, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, terdakwa Master Parulian Tumanggor, terdakwa Stanley Ma, dan terdakwa Pierre Togar Sitanggang melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan terdakwa Lin Che Wei dan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya.

“Diduga terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana telah memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan,” kata Bonyamin.

Baca Juga:  Prabowo Tegaskan Zero Defect Program MBG, 55 Juta Penerima Tercapai dalam Setahun

Koordinator Organisasi Anti-Korupsi ini juga menengarai terdakwa Master Parulian Tumanggor, terdakwa Stanley Ma, dan terdakwa Pierre Togar Sitanggang diduga secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya. Sementara diduga para direksi ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan.

“Dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa menjadikan negara mengalami kerugian sebesar Rp 19,452 trilun,” paparnya.

Boyamin mengatakan masyarakat berharap sensitivitas penegakan hukum, khususnya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi.

Apabila perkara yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata para terdakwanya dibebaskan, karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata. Putusan perkara ini diagendakan akan dilakukan pada medio Januari – Maret 2023. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *