Kuasa Hukum Warga Karangsari Gagal Tunda Pembongkaran Rumah, Kepala Satpol PP Kota Semarang Tolak Dialog

SEMARANG (Awal.id) – Upaya tim kuasa hukum 20 warga Karangsari, Semarang, Ahmad Ulul Albar SH MH untuk menunda pelaksanaan pembongkaran 20 rumah milik penggugat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak membuah hasil.
Pada negosiasinya dengan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM di kantornya, Selasa (6/7), pihak Satpol PP enggan untuk menunda pembongkaran 20 rumah milik warga Karangsari yang menjadi objek sengketa.
Dengan dalih pada putusan PTUN Semarang, Fajar tidak bersedia melakukan negosasi dengan tim kuasa hukum para penggugat. Alasannya, hakim pada PTUN Semarang telah memutuskan tidak menerima semua dalil-dalil yang diajukan para penggugat.
“Saya hanya melakukan putusan pengadilan, bahwa hakim tidak menerima gugatan para penggugat. Kalau tidak puas, silakan melaporkan ke Wali Kota Semarang,” kata Fajar.
Jawaban yang dilontarkan Fajar ini tentu saja mengecewakan tim kuasa hukum penggugat Ahmad Ulul Albar yang didampingi Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok L Sakiran dan Ketua DPD Barikade Khusus D-88 Jateng, Muhamad Solihin.
Ketidakpuasan tim kuasa hukum penggunggat dan LSM pendukung warga Karangsari semakin menjadi, manakala Fajar Purwoto langsung bergegas pergi meninggalkan ruangnya yang menjadi ajang komunikasi.
Perkara Privat
Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Ulul Abar kepada awal.id usai melakukan dialog dengan Fajar Purwoto mengaku menyesalkan atas tindakan yang dilakukan kepala dinas Satpot PP Kota Semarang. Sebagai pejabat negara seharusnya Fajar menempatkan posisinya di tengah-tengah, karena perkara ini merupakan perkara perdata yang merupakan hak private (pribadi) setiap warga negara.
“Sengketa lahan dan bangunan di Karangsari ini murni merupakan perkara privat antara 20 warga Karangsari dengan Ryan Wibowo yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik yang sah atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut,” ujar Ulul.
Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok L Sakiran menambahkan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian kasus sengketa lahan dan bangunan di Karangsari ini.
“Terus terang, saya sesalkan sikap Pak Fajar Purwoto saat berdialog dengan kami. Sebagai pejabat publik, seharusnya dia memberi pengayoman kepada rakyat kecil, bukan ikut menindas terhadap rakyat kecil,” papar Yoyok.
Yoyok sependapat dengan Ulum bahwa objek sengketa tidak boleh dilakukan pembongkaran rumah sebelum ada keputusan hukum dari pengadilan yang memilki kekuatan tetap atau inkrah.
“Kalau Pak Fajar ngotot ingin membongkar 20 rumah milik warga Karangsari, Satpol PP berhadapan dengan warga Karangsari yang dibantu DPD BPAN-LAI Jateng dan DPD Basus D-88 Jateng. Kami akan terus melawan ketidakadilan ini,” tegas Yoyok Sakiran.
Untuk mencegah aksi pembongkaran sebelum ada kekekuatan hukum yang tetap, kata Yoyok, DPD BPAN-LAI Jateng bersama tim kuasa hukum para penggugat dan DPD Basus D-88 Jateng langsung meluncur ke kantor Balai Kota Semarang guna melakukan dialog dengan Wali Kota Semarang.
“Hari ini kegiatan Pak Wali sangat padat, sehingga belum ada waktu untuk menemui kami. Tapi, kami tidak patah semangat untuk memperjuangkan hak-hak warga Karangsari yang kini terancam terampas,” tandas Yoyok. (is)