Pembongkaran 20 Rumah di Kampungsari Diwarnai Tangisan Warga

Alat berat dikerahkan Satpol PP Kota Semarang untuk merobohkan 20 rumah di Karangsari yang menempati di lahan sengketa.
Alat berat dikerahkan Satpol PP Kota Semarang untuk merobohkan 20 rumah di Karangsari yang menempati di lahan sengketa.

SEMARANG (Awal.id) – Suasana haru dan memilukan terjadi di Kampung Karangsari, Jalan Kamajaya Raya, Kecamatan Ngaliyan. Tangisan dan jeritan histerius warga Karangsari, tidak mampu menghentikan alat berat yang dikerahkan Satpol PP Kota Semarang untuk merobohkan 20 rumah warga setempat, Rabu (7/7).

Upaya perlawanan puluhan warga untuk menghalang-halangi aksi pembongkaran dengan memasang kayu dan ban bekas di area yang akan digusur itu pun tidak digubris Satpol PP.

Amarah dan kekecewaan warga Kampung kepada petugas Satpol PP tidak bisa menahan ayunan dua alat berat (begu) untuk meratakan bangunan rumah milik warga dengan tanah.

Pembongkaran 20 rumah di Kampung Karangsari, Kelurahan Wonosari, Ngalian, Semarang Barat ini sebagai dampak dari kekalahan warga selaku penggugat pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang baru lalu.

Baca Juga:  Momen Seru Ganjar Bertemu Sederet Artis Muda di CFD Jakarta

Majelis hakim PTUN Semarang pada putusannya tidak menerima semua dalil-dalil yang diajukan para penggugat. Atas putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa Ahmad Ulul Albar SH langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Usaha Negara.

Sejumlah warga dengan nada amarah mempertanyakan dasar pembongkaran atas rumah milik mereka. Pasalnya, dalam putusan PTUN Semarang tidak merekomendasikan daya upaya penggusuran para penggugat yang menempati di tanah yang menjadi objek sengketa.

Namun aksi penghalangan puluhan warga untuk menunda eksekusi pembongkaran rumah mereka tidak kesampaian. Beberapa warga yang mencoba menghalangi langsung diamankan.

Baca Juga:  3.500 Peserta Ikuti Olympic Ahmad Dahlan, Wali Kota Hendi : Luar Biasa..!!!

Salah seorang ibu rumah tangga, Tri Lestari, menangis meronta-ronta di tengah ujung gang rumahnya. Tri bersama anak perempuan yang menyandang disabilitas serta suaminya, hanya bisa memandangi rumah yang ditempati selama 20 tahun luluh lantak dihancurkan mesin begu.

Anakku lungguh wae raiso, koe iseh tegel (Anakku duduk saja tidak bisa, kamu masih tega),” ujar Tri Lestari.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM saat memimpin pembongkaran 20 rumah di Karangsari.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM saat memimpin pembongkaran 20 rumah di Karangsari.

Tak Miliki IMB

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM usai pembongkaran mengatakan, 20 rumah yang berdiri di atas tanah seluas 9.000 meter persegi itu dirobohkan karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:  Prabowo Tegaskan Kepala Daerah Terpilih Harus Fokus Melayani Rakyat

“Perobohan ini mengacu keputusan PTUN nomor 12/B/2021 PTUN. Ini sengketanya sudah sejak setahunan yang lalu,” kata Fajar.

Menurut Fajar, perobohan ini sudah didahului dengan surat pemberitahuan pada Februari 2021. Saat itu, lanjutnya, ada unsur Komnas HAM yang membantu mediasi antara warga, Pemerintah Kota, dan pemilik tanah yang sah.

“PTUN sendiri menyatakan tanah ini milik Ryan Wibowo. Makanya 7 hari sebelum hari ini sudah kita lakukan somasi. Kemudian hari ini kita bongkar. Warga juga nggak punya sertifikat apapun,” jelasnya

Fajar menjelaskan sebagian warga, sudah ada yang menerima tali asih. Namun ada juga yang menolak tali asih.

“Yang terima tali asih berkisar Rp 10 juta sampai Rp 20 jutaan. Kalau yang menolak ini karena mereka beranggapan bakal menang di PTUN,” pungkas Fajar. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *