Polisi Bekuk Pelaku Rampok Rumah Kosong di Semarang

SEMARANG (Awall.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di perumahan Puri Anjasmoro, Semarang pada (15/7), lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan atas kasus ini kepolisian masih mengamankan satu orang bernama Novriadi dari Palembang.

“Satu sudah kita amankan, untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian,” ungkap Donny, Senin (14/8).

Donny menjelaskan, para pelaku melakukn aksinya ketika pemilik rumah yang bernama Ari pergi ke Jepara. Lalu pada saat kembali ia sudah mendapati pintu rumah rusak dan sejumlah brangkas hilang.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pembunuh Mayat Dicor di Jalan Mulawarman Semarang

“Kunci ada tiga dan para saksi sudah diperiksa termasuk melihat rekaman CCTV di rumah korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polisi, langsung kita dalami,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan pencurian yang dilakukan komplotan tersebut diperkirakan mencapai Rp. 700 juta.

“Mereka berhasil menggasak jam tangan, perhiasan hingga, tas mahal dan brangkas,” jelasnya.

Sementara, tersangka Novriadi mengaku hanya berperan sebagai supir dan ditugasi untuk mengecek kondisi rumah. Ia mengaku baru sekali ini melaksankaan pencurian karena diajak satu tersangka yang kini masih buron.

Baca Juga:  Suami Pembunuh Istri di Sendanguwo Akhirnya Serahkan Diri

“Saya diajak pelaku untuk menjadi supir lalu disuruh turun ke rumah yang diincar untuk memencet bel rumah. Saat diketahui kosong tidak ada orang, teman saya yang eksekusi, lalu saya disuruh nunggu di mobil,” paparnya.

Novri mengatakan mendapat upah dua juta rupiah dari aksi itu. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dapatnya saya Rp, 2 Juta sudah saya buat belanja kebutuhan sehari-hari sisanya masih Rp, 600 ribu,” bebernya.

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Akan Kunjungi Percontohan RT Smart di Kota Semarang

Atas perbuatannya para pelaku disangkan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 9 tahun.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *