Perkara Korupsi Dana PT Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 – 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH MH menjelaskan ketiga tersebut, yakni A (General Manager PT Waskita Beton Precast), H (Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira) dan FS (General Manager Divisi Precast).

Baca Juga:  Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Yayasan Angkasa Pura I, Kejati Jateng Kembali Tahan 3 Tersangka

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020,” beber Ketut.

Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *