Jampidsus Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Krakatau Steel dan 3 Saksi Korupsi PT Waskita Beton

Aktivitas di produsen baja PTT Krakattau Steell. Foto : ist/katadata.co.id

JAKARTA (Awal.id) – Pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat kasus  korupsi di tubuh PT Krakatau Steel terus berlanjut. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus0 Kejaksaan Agung RI, Senin (13/6)  memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

iKKeempat saksi, GW selaku Superindentendent Sintering PT Krakatau Steel, diperiksa terkait jabatan terakhir pada periode 06 Desember 2021 s.d sekarang selaku COP (Coke Oven Plant) Manager yang bertanggung jawab atas semua aktifitas produksi di COP, dan dari jabatan jabatan tersebut, seluruh hasil test yang dilakukan dari mulai diterbitkannya FBI sampai dengan BFC tidak beroperasi (shut down) kapasitas yang dihasilkan tidak sesuai dengan desain kapasitas sebagaimana kontrak sehingga tidak diterbitkan CoOR (Certificate of Operating Readiness).

Saksi lain, KN selaku Superindentendent Coking Plant PT Krakatau Steel, diperiksa terkait jabatan saksi selaku Superintendent Chemical Recovery COP PT KS terkait pengoperasional BFC untuk mesin COP yang menghasilkan kokas yang digunakan dalam BFC, dan COP yang merupakan bagian dari BFC tersebut apakah sudah diuji fungsi dan sudah dapat beroperasi sesuai spesifikasi dalam kontrak, RSH selaku Superindentendent Chemical Recovery Plant PT Krakatau Steel, diperiksa terkaiat jabatan saksi selaku Staf Project BF setingkat Supervisor Sr. Shift Koord Coke Oven Plant 2013-2019 dengan tugas dan tanggung jawab (1) menjadi peserta training dan mendampingi konsultan dalam pengoperasian chemical recovery plant yang dilakukan oleh SEDIN dan SHANXI COKING; (2) mendokumentasikan hasil desain drawing dari MCC CERI; (3) melaporkan hasil review desain ke Manager BFP yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. Haryanta; (4) melakukan pendampingan pengecekan hasil desain di lapangan; dan (5) meminta penjelasan proses operasi dan peralatan ke pihak SEDIN dan kemudian yang bersangkutan juga menjabat selaku Superintendent Chemical Recovery Plant.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Seorang Saksi terkait Korupsi di PT Garuda Indonesia

Satu saksi lagi, HA selaku Superintendent Melting SSP (Slab Steel Plant) PT Krakatau Steel tahun 2018 s/d 2020, diperiksa terkait jabatan selaku Superintendent Melting SSP (Slab Steel Plant) PT Krakatau Steel tahun 2018 s/d 2020.

HAA semasa berdinas di PT Krakatau Steel bertugas mengorganisasikan dan mengawasi operasi peleburan di Slab Steel Plant untuk menghasilkan baja cair sesuai dengan target/ program produksi harian dengan kualitas yang ditargetkan, dan yang bersangkutan menerangkan SSP pernah menggunakan hot metal sebagai campuran dari sponge iron dan scrap untuk diproses menjadi slab dari Blast Furnace pada sejak 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 Desember 2019 dengan total serapan sebanyak 38.292 ton. Sejak shut down pada Desember 2019 sampai dengan sekarang SSP tidak beroperasi.

Baca Juga:  PLTSa Putri Cempo Terwujud, Gibran : Tak Hanya Selesaikan Sampah di Solo, Tapi di Daerah Lain

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Saksi Korupsi PT Waskita Beton

Sementara itu, pada hari yang sama, Tim JAM Pidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Baca Juga:  Kuatkan Bukti Perkara Korupsi Ekspor CPO, Jampidsus Periksa Dua Saksi

Ketiga saksi, WF selaku Manager Pengendali Operasi, diperiksa terkait dengan produksi dan proyek KLBM PT. Waskita Beton Precast, AOP selaku General Manager dan Akuntansi, diperiksa terkait pembelian tanah plant Bojonegara, daann FPR selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan proyek KLBM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan secara ketat sesuai protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *