Dugaan Korupsi di LPEI, Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa 6 Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Kamis (27/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menerangkan keenam saksi yang dimintai keterangannya, masing-masing RM, AA, ER, PI, MS dan DA.
Leonard menjelaskan saksi RM dan AA merupakan penilai publik. RM menjadi penilai publik di KJPP Romulo, Charlie dan Rekan, sedangkan AA selaku penilai publik di KJPP Asnawi dan Rekan.
Sedangkan saksi ER merupakan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI (periode 1 Juli 2018 s/d 30 April 2021), saksi PI selaku Kepala Departemen (Kadep) Analis Risiko Bisnis LPEI, MS menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Risiko Bisnis LPEI, dan saksi DA selaku Pimpinan KJPP Damianus Ambur dan Rekan.
“Semua saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan LPEI,” ujar Leonard pada siaran persnya, Jumat (28/1).
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Pemeriksaan ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” katanya.
Selama pemeriksaan berlangsung, kata Leonard, penyidik Kejagung menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (*)



















