Tertipu Arisan Online, Kelompok Ibu Rumah Tangga Terkejut Digugat Perdata Pelaku

Kuasa Hukum Kelompok Ibu Rumah Tangga, Putro Negoro Rekthosetho SH
Kuasa Hukum Kelompok Ibu Rumah Tangga, Putro Negoro Rekthosetho SH

SEMARANG (Awal.id) – Merasa menjadi korban arisan online, kelompok ibu rumah tangga di Semarang terkejut saat digugat secara perdata oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, mereka melakukan mediasi atas gugatan yang dilakukan oleh YM atas kasus penipuan arisan online atau jatuh tempo dengan kerugian mencapai Rp 13 miliar, Selasa (29/11).

Diketahui, YM bukannya membayar uang milik para ibu rumah tangga tersebut, tetapi justru malah menggugat perdata para korbannya.

Kuasa Hukum Kelompok Ibu Rumah Tangga, Putro Negoro Rekthosetho SH mengatakan mediasi ini dilakukan oleh kliennya karena mereka yang merasa jadi korban.

“Jadi hari ini agendanya mediasi, namun penggugat di sini tidak hadir. Perlu diketahui YM adalah seorang anggota ASN Pemprov Jateng. Kalau di Semarang dikenal sebagai DK 99,” ungkap Putro di depan para awak media.

Baca Juga:  Dugaan Penganiyaan Kiper Jandia Eka terhadap Anggota Brimob,  Ini Tanggapan Manajemen PSIS

Ia menjelaskan DK 99 ini menjanjikan keuntungan bagi para member dan bertanggung jawab penuh atas arisan yanag diadakan. Namun ternyata tanggung jawab DK 99 ini tidak dipenuhi, lalu arisan yang dikelola macet dan sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian member. Sedang yang bersangkutan dalam satu putaran dapat uang keuntungan tanpa membayar. Member tidak tahu dana yang masuk di DK 99 untuk apa, karena diketahui pengelolaan penuh diatur oleh yang bersangkutan.

Putro mengatakan gugatan yang dilakukan oleh DK 99 itu sebagai bentuk siasat kepada para korban agar seolah-olah mereka yang tidak membayar iuran arisan.

“Padahal justru klien saya korban. Nilainya digugat sekitar Rp 300 juta. Sebenarnya lebih dari itu. Karena kita melakukan perhitungan dengan menghubungi KAP, kerugian untuk klien saya saja Rp 817 juta. Untuk total kumulatifnya sekitar Rp 13 miliar,” bebernya.

Baca Juga:  Periksa 5 Orang Saksi, KPK Dalami Dugaan Nurdin Abdullah Tunjuk Kontraktor Tertentu

Putro menuturkan di dalam arisan tersebut ada lebih dari 18 orang. Namun yang digugat adalah 18 orang.

Menurutnya, pola yang dilakukan oleh DK 99 ini adalah dengan menghubungi para member dan membuat Grup Whatsapp dengan skema arisan online.

“Arisan ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2022 setiap anggota bergabung dalam waktu yang berbeda-beda. Jadi ada istilahnya Arisan Japo atau Jatuh Tempo, belakangnya ada nilai katakanlah Rp 100 juta. Terus para member ini menyetor Rp 100 juta kemudian diberi tenggang waktu berikutnya dia mendapatkan kelebihan dari Rp 100 juta tersebut,” katanya.

Kemudian, baru jalan sekitar tiga bulan, kemudian DK 99 tidak melakukan pembayaran. Setelah ditagih ternyata duitnya tidak bisa. Saat ini, Putro menyebut langkah selanjutnya tetap mendorong pihak Polrestabes dan Polda untuk mengusut tuntas terkait kasus itu.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tahun 2022, Kejaksaan RI Selamatkan Uang Negara Belasan Triliun Rupah  hingga Tangkap 173 Buron

“Gugatan ini tetap kita hadapi dan kita kami sedang proses untuk melaporkan ke inspektorat,” tandasnya.

Sementara, salah seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban yakni Lestari mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta. Sejumlah uang itu tidak dibayarkan oleh DK 99 pada Maret 2022. Sejak mendapat cek kosong dia sudah melaporkan  ke Polda Jateng.

“Saat ini laporan masih berjalan. Tapi anehnya dia malah menggugat kami secara perdata. Kalau saya tagih dia bawa-bawa petinggi Polda Jateng,” ucap salah satu korban yang bernama Novi.

Dari pihak DK 99 saat mediasi tidak hadir untuk kedua kalinya, sehingga tidak bisa dimintai keterangan mengenai gugatan ini. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *