Penemuan Orang MD di Meteseh Ternyata Korban Penganiyaan

SEMARANG (Awall.id) – Terkait penemuan seorang pemuda yang meninggal dunia dengan luka lebam di sebuah rumah yang berada di Jalan Emerald Indah IX, RT 6/ RW 24, Kamis (14/9/2023), ternyata merupakan korban penganiyaan.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dionisius Yudi Christiano menerangkan usai dilakukan penyelidikan dan hasil autopsi korban yang berinisial MAA (17) merupakan korban penganiayaan yang mengalami pendarahan otak.

“Kemudian petugas menangkap enam tersangka yang ditangkap Bagus Putra P (19), Agung R (26), Mika Faqih (19), Plateau Malik (21), Haidar S (21), M Haris (20). Mereka ditangkap di rumah masing-masing,” ungkap Dion di Polrestabes Semarang, Jum’at (16/9/2023).

Baca Juga:  Lapas Kedungpane Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Sabu Diselipkan ke Bungkus Kacang

Lebih lanjut Dion menjelaskan bahwa penyebab utama penganiayaan itu adalah korban mengambil uang tersangka Bagus senilai Rp 600 ribu.

Mengenai kronologi kejadian, sambungnya, awalnya korban dijemput oleh para tersangka di daerah Pucanggading untuk dibawa ke warnet di daerah Klipang. Kemudian diajak potong rambut, dan kembali lagi diwarnet.

“Sesampainya di warnet lagi, korban menanyakan uangnya yang hilang kepada korban. Karena dijawab dengan berbelit, akhirnya korban dianiaya oleh Bagus dan tersangka lainnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Tewasnya Pemuda di Hotel Grand Candi, Polrestabes Semarang Temukan Fakta Baru  

Usai dianiaya, sambungnya, korban dibawa ke rumah Bagus. Dengan alasan, mau dirawar dirumahnya.

“Waktu dirumah, tersangka Bagus tak menyangka  kalau korban akhirya meninggal dunia,” katanya.

Sementara, tersangka Bagus mengaku melakukan hal itu karena ingin menagih uang yang dicuri korban.

“Korban memang sering tidur rumah saya, namun korban malah ambil uang saya sebesar Rp 600 ribu. Bukanya ngomong apa adanya, malah dia berbelit kemudian saya dan teman-teman emosi dan melakukan penganiyaan terhadap korban. Lalu korban saya bawa ke rumah, dan siangnya malah sudah meninggal,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pesta Miras Berujung Keroyok Teman Sendiri

Atas aksinya karena korban masih dibawah umur, para tersangka disangkakan Pasal 76c Jo 80 Ayat (3) UURI No. 35 Th. 2014 dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *