Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi PPEI

Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (Awal.id) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan ketiga orang yang diperiksa yakni berinisial DDS, SU dan DI. Ketiga saski diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.

Baca Juga:  Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Limpahkan Tahap I Berkas Tersangka IS ke JPU

“Diketahui DDS diketahui karyawan di PT. Summit Paper Indonesia. Sedangakan SU dan DI merupakan karyawan swasta dari Karyawan PT. Pura Barutama,” papar Leonard dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus korupsi LPEI.

“Penyidikan dilakukan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI,” tandas Leonard.

Baca Juga:  BNNP Jateng Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Boyolali

Dalam melakukan pemeriksaan ketiga saksi tersebut, karena masih dalam situasi pandemi seperti ini tentunya dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *