Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Garuda, 4 Orang Diperiksa
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Dari press release yang diterima redaksi Awal.id, Selasa (15/2), disebutkan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Para saksi yang diperiksa, yakni: SLG selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2019, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara, kemudian ARA selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Selanjutnya adalah DO selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2014 yang diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara dan MI selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (Oersero) Tbk Tahun 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M. (is)



















