Masa Transisi KUHP Baru, Jaksa Agung Minta Jajaran Lakukan Internalisasi

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan di penghujung tahun ini sejarah baru tercipta dalam tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional.  Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.

“Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” ujar Jaksa Agung, di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:  27 Pintu Keluar Tol Jawa Tengah yang akan Ditutup, Ini Daftarnya

Arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini disampaikan saat melakukan kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa 20 Desember 2022. Dalam kunjungan itu, Jaksa Agung didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan, KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan, antara lain alternatif sanksi pidana, selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

Selain itu, lanjut dia, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain, seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.

Baca Juga:  Buron Setyo Nuryanto Berusaha Kabur Saat Kepergok Tim Tabur Kejaksaan

“Oleh karena itu, dalam masa peralihan atau transisi KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Atas disahkannya KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat. Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *