Penyidikan Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Saksi

JAKARTA (Awall.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan, yang terjadi antara tahun 2015 hingga tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Selasa, (24/10).

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Nogososro Mulai Pekan Depan, Jadi Solusi Banjir di Wilayah Tlogosari dan Muktiharjo

Tiga saksi yang diperiksa adalah:

  1. AA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
  2. I, yang menjabat sebagai Senior Manager Pengembangan Komoditi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
  3. PI, yang menjabat sebagai Senior Manager Divisi Bahan Pokok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode tahun 2015 hingga tahun 2023. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyelidikan yang terkait dengan perkara tersebut” ujar Ketut

Baca Juga:  Ganjar Tegaskan Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas Pemerintahan ke Depan

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kejaksaan Agung terus bekerja keras untuk mengungkap dan mengusut tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dalam upaya Kejaksaan Agung untuk membawa para pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula tersebut ke pengadilan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum dan keadilan serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Kasus impor gula ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *