Tiga Saksi Diperiksa oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BPDPKS

JAKARTA (Awall.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada periode tahun 2015 hingga 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Selasa (24/10).
Tiga saksi yang diperiksa adalah:
- EW, mantan Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha pada tahun 2015.
- AS, Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Energi Bio Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- ACP, mantan Keuangan dan Pajak PT IRAI.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidangkan. Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada periode tersebut sedang menjadi fokus penyidikan oleh Kejaksaan Agung.” ujar Ketut
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, serta memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam perkara ini mendapat perlakuan hukum yang sesuai. Proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.