Polres Magelang Ungkap Kasus Pemerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas
MAGELANG (Awal.id) – Polres Magelang mengungkap kasus kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental.
Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod menjelaskan atas laporan yang diterima, petugas menangkap seorang pelaku berinisia RR (58) yang berprofesi sebagai tukang kredit keliling.
“Menurut keterangan pelaku, kejadian terjadi pada sejak Januari 2020, saat itu korban berinisial AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban. Setelag sampai di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak di rumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani,” jelas AKBP
Sajarod didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin saat melalukan konferensi pers di Mapolres Magelang, Rabu (16/2).
Manurut AKBP Sajarod, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali, yakni pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Desa. Gulon Kecamatan Salam, Magelang.
“Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,” tandas AKBP Sajarod.
Setelah disetubuhi, sambung AKBP Sajarod, korban tidak memberitahu kepada siapa pun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.
Setelah itu, kejadian tersebut diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.
“Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang. Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” paparnya
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (is)




















