Pembunuh Ibu dan Anak Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng
SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak yang dilakukan pada beberapa pekan lalu.
Penangkapan dilakukan setelah ditemukannya seorang mayat perempuan berinisial SKG yang sudah membusuk di bawah Jembatan Tol Semarang – Bawen Km 425 pada Minggu (13/3) lalu.
Selang beberapa waktu, juga ditemukan kerangka anak berusia 4 tahun yang diketahui berinisial MFA di lokasi yang sama yang hanya terpaut 50 meter pada Rabu (16/3).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan mengenai penemuan kedua mayat tersebut.
Melalui Resmob Jatanras Polda Jateng kemudian mengumupulkan keterangan terhadap saksi-saksi dan berhasil menangkap seorang pelaku yang merupakan pacar korban.
“Pelaku yang ditangkap, yakni berinisial DCE (31) warga Dusun Sumber Girang RT001 RW002, Desa Sumber Girang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Pelaku juga merupakan pacar korban dan sudah melamar korban,” ungkap Djuhandani saat memimpin konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (18/3).
Menurut keterangan pelaku, lanjut Djuhandani, pada awalnya korban menitipkan anak korban kepada pelaku. Karena anak korban nakal, lantas pelaku sering melakukan penyiksaan dan mengurung anak tersebut di dalam kamar.
“Anak korban sering dianiaya oleh pelaku. Mengetahui anak korban meninggal, pelaku lantas melucuti baju korban, dan membuangnya di jembatan tol tersebut. Memang saat ditemukan, kerangka anak tidak didapati pakaian yang dikenakan,” jelas Djuhandani.

Setelah beberapa minggu, sambungnya, korban bertemu pelaku di Banyumanik. Adapun tujuan korban bertemu karena ingin menanyakan keberadaan anaknya yang tidak ada kabarnya.
“Setelah bertemu, korban diajak pelaku di sebuah hotel di Semarang. Karena korban menanyakan keberadaan anaknya, pelaku akhirnya mencekik korban hingga meninggal kemudian dibungkus sarung dan dibuang ditempat yang sama saat membuang anak korban,” beber Djuhandani.
Selain itu, Djuhandai mengatakan, pelaku juga mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena cemburu terhadap pacarnya.
“Pelaku cemburu, karena saat hendak ke hotel, Korban sempat melambaikan tangan kepada laki-laki lain. Ditambah korban membandingkan dengan pelaku, hal tersebut membuat sontak pelaku kalap menghabisi nyawa korban,” ujar Djuhandani.
Kombes Pol. Djuhandani juga mengucapkan rasa bela sungkawa terhadap keluarga korban atas meninggalnya Ibu dan Anak tersebut.
“Alhamdulillah, tidak berselang lama kami dapat menangkap pelaku yang tega menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut. Kami juga sangat berbela sungkawa kepada keluarga korban atas kejadian ini,” tambah Djuhandani.
Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang tega menghabisi anak dan ibunya. Sementara pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (is)



















