Polda Jateng Bekuk Pelaku Pelemparan Kaca Mobil

SEMARANG (Awal.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membekuk pelaku perusakan dan penganiayaan dengan cara melempar kaca mobil dengan batu di wilayah Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang, di Mapolda Jateng, Senin (23/8).
Diketahui pelaku berinisial NH, warga Kampung Sarean, Krajan Kulon, Kaliwungu, Kendal. Sedangkan otak dari kasus ini berinisial AYT, kini masih buron dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan S, saksi korban sekaligus pelapor mengalami luka di pipi sebelah kanan akibat terkena lemparan batu di dalam mobil L300 nopol H 1808 MM.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pihaknya membentuk tim khusus untuk menangkap pelaku, lantaran kesulitan untuk meringkus para pelaku.
“Setelah membentuk tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat dan korban, petugas berhasil memangkap pelaku di sekitar Jalan Pantura Semarang,” ujar Djuhandani saat mempimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (23/8).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukan barang bukti yang dipergunakan NH untuk melakukan aksi kejahatannya.
Djuhandani menjelaskan sejak tahun 2019 pelaku melakukan aksinya. Serangkaian aksi kejahatannya sebanyak 289 kali dengan lokasi di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang.
“Berdasarkan data laporan aduan tertulis di Polsek berjumlah 195 tempat kejadian perkara (TKP). Sementar berdasarkan korban yang tidak melapor, tapi ditemukan di sosial media berjumlah 94 TKP,” tandas Djuhandani.
Dari pengakuan di depan polisi, lanjut Djuhandani, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 250 ribu dalam setiap minggunya melalui amplop yang berisikan kertas dengan tulisan tujuan aksi akan dijalankan.
“Pelaku mengambil amplop yang isinya kertas bertuliskan alamat aksi pelemparan batu dan uang Rp 250 ribu yang ditetapkan di sebuah lokasi, amplop tersebut ditaruh oleh otak kasus ini, yaitu AYT,” papar Djuhandani.
Menurut Djuhandani, aksi pelemparan tersebut dimaksudkan agar para pengemudi truk pada resah agar ikut membentuk sebuah organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 401 KUHP dengan tuntutan penjara maksimal 8 tahun. (is)



















