Juliari Batubara Diganjar 12 Tahun, Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Sama-sama Pikir-pikir

Terdakwa Julia P Batubara didampingi penasehat hukumnya saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta yang mengagendakan pembacaan putusan, Senin (23/8).
Terdakwa Julia P Batubara didampingi penasehat hukumnya saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta yang mengagendakan pembacaan putusan, Senin (23/8).

JAKARTA (Asatu.id) – Terdakwa Perkara Suap Proyek Bantuan Sosial Covid-19, Juliaru Peter Batubara menyatakan pikir-pikir atas vonis 12  tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/8).

“Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir,” kata Penasehat Hukum Terdakwa Juliari Batubara, Maqdir Ismail usai persidangan secara virtual, Senin (23/8).

Baca Juga:  Dari 72 Uji Sampel Covid-19 di Kudus, 86 Persen Terpapar Varian Baru dari India

Sebelumnya, majelis hakim yang diketua M Damis pada keputusan menjatuhkan hukum hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurangan.

Selain menjatuhkan hukum pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Maqdir mengaku akan mempergunakan batas waktu 7 hari sebelum pihaknya memutuskan banding atau menerima keputusan majelis hakim. Selama tenggang waktu itu, tim penasehat hukum akan berdiskusi dengan terdakwa Juliari Batubara menyangkut penggunaan hak banding tersebut.

Baca Juga:  25 Tahun Reformasi, Ganjar: PR Mendesak Kita Pemberantasan Korupsi

“Kami akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan majelis hakim. Apakah dasar pengambilan keputusan majelis hakim tentang penerimaan suap suap itu sudah sesuai dengan fakta hukum atau tidak,” ujar Maqdir.

Hal serupa dijuga dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami juga akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari,” kata jaksa. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *