Ditreskrimum Polda Jateng Ringkus Spesialis Ganjel Mesin ATM

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimum Polda Jateng meringkus komplotan spesial pembobol ATM dengan cara mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya atas laporan korban bahwa kartu ATM nya tidak bisa dipakai dan merasa telah tertukar. Kemudian dilakukan pengecekan kepada Bank yang bersangkutan, terdapat kejanggalan bahwa telah terjadi penarikan uang dan transfer hingga Rp. 35 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap keempat tersangka berinisial MW (48) warga Jabar, AM (47) dan SS (35) warga Lampung, TH (39) warga Tangerang.

Baca Juga:  Dukung Operasi Yustisi, Kajati Priyanto : Awasi Ketat Alur Distribusi Obat Covid!

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. MW dan TH yang sekaligus sebagai otak atas aksi tersebut dan bertugas ikut antri kemudian mengetahui PIN kemudian menukar kartu ATM korban. Sedangkan AM dan SS bertugas mengawasi dan menjadi driver.

“Diketahui beberapa tersangka merupakan residivis, MW merupakan residivis kasus Curat di Bantul, TH pernah terkena kasus narkotika di Tangerang dan SS Kasus curat Di Tangerang. Para pelaku ditangkap di dua wilayah yang berbeda, mereka tertangkap saat hendak merencakan aksi berikutnya,” ungkap Djuhandani saat melakuan konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (17/2).

Baca Juga:  Wabup Basuki Lepas 1.050 Perangkat Desa Kabupaten Kendal ke Silatnas ke-3 Jakarta

Menurut keterangan para tersangka, lanjut Djuhandani, telah melakukan aksinya sejak bulan Januari hingga Februari di wilayah Jawa Tengah dan Jawa timur. Adapun sasaran para tersangka yakni mesin ATM yang berada di minimarket dan SPBU.

“Atas pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya di wilayah Jateng sebanyak 7 kali dan wilayah Jatim sebanyak 3 kali. Dengan total keuntungan sekitar Rp 113 juta,” papar Djuhandani.

Baca Juga:  Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu 18 Gram

Djuhandani mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Jateng, untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dan menawarkan bantuan saat hendak melakukan transaksi di ATM.

“Hati-hati terhadap orang yang baru dikenal saat mengantre ATM dan menawarkan bantuan. Yang jelas jaga selalu kerahasiaan pin kartu ATM,” tambah Djuhandani.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *