Asyik, ASN Boleh Ambil Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Lebaran
JAKARTA (Awal.id) – Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran tahun ini. Kelonggaran itu berupa pengambilan jatah cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kabar gembira itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4).
“Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” kata Tjahjo.
Sebelumnya, pada rapat tingkat menteri, Jumat (1/4), Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan mengajukan peermohonan agar pegawai negeri sipil diperbolehkan mengambil jatah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Permohonan tambahan ini untuk membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri,” paparnya.
Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19.
“Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan,” katanya.
SKB Tiga Menteri
Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.
“Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Presiden Joko Widodo. (*)