Komplotan Spesialis Pembobol Kantor Pos Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

SEMARANG (Awal.id) – Perampok spesialis pembobol Kantor Pos di wilayah Jawa Tengah dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng.

Melalui Subdit 3 Jatanras Polda Jateng berhasil menetapkan lima tersangka, empat orang berinisial AH (41), AP (27), ES (36) dan SM (32). Sementara otak aksi pembobolan yang berinisial MJ (40), saat ini masih buron dan sudah berstatus DPO.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan modus yang dilakukan komplotan tersebut dengan cara memotong pagar kawat duri, mencongkel gembok dan merusak pintu kemudian mengangkut barang hasil curiannya dengan menggunakan mobil.

Baca Juga:  Awal Tahun, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 27 Kasus Narkoba

“Kelima pelaku mempunyai peran masing-masing, pelaku yang masih DPO MJ (40) yang juga merupakan otak pelaku mempunyai peran mengeksekusi setiap tempat yang menjadi incarannya. Sedangkan empat orang lainnya bertugas sebagai driver dan melakukan pengawasan,” papar Djuhandani  saat memimpin Konferensi Pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (12/1).

Djuhandani membeberkan para pelaku sudah melakukan aksinya dari bulan Oktober 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat lima tempat yang sudah disatroni komplotan tersebut dengan sasarannya Kantor Pos.

Baca Juga:  Tiba di Brasil, Presiden Prabowo Siap Perkuat Kerja Sama Bilateral

“Kantor Pos menurut para pelaku merupakan tempat yang mudah untuk dirampok. Kelima tempat yang dirampok oleh komplotan tersebut adalah Kantor Pos Pekalongan, Kantor Pos Slawi, tower Kantor Pos Wonosobo, tower Kantor Pos Pekalongan dan Alfamart Kajen,” beber Djuhandani.

Dari aksi tersebut, lanjut Djuhandani, para pelaku berhasil menggasak uang sekitar Rp 90 juta, dan berhasil menggondol 1 buah genset senilai Rp 7 juta.

Baca Juga:  BEM USM akan Gelar Pemilihan Putra Putri Kampus

“Atas keterangan pelaku, mereka mendapat bagian sekitar Rp 20 juta pada lokasi yang membuahkan hasil besar. Sedangkan beberapa pelaku juga sudah membelikan hasil bagiannya tersebut untuk dibelikan barang-barang berharga seperti kalung emas, motor,” ungkap Djuhandani.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1), ke-4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *