Kejagung Ajukan Kasasi, Putusan Banding Ringankan 6 Terdakwa Korupsi PT Jiwasraya

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam orang terdakwa perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan Kejagung telah resmi mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat kedua kepada enam terdakwa p.erkara korupsi di Jiwasraya.
“Senin 8 Maret 2021, kami telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap enam berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Leonard kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Keenam terdakwa tersebut yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Menurut Leonard, pada peradilan tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan kepada seluruh terdakwa perkara korupsi Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.
Atas vonis tersebut, para terpidana mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada putusan di peradilan tingkat kedua ini, beberapa terpidana mendapat keringanan hukuman.
Salah satunya, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Semula dia dihukum seumur hidup melalui putusan hakim di pengadilan tingkat pertama, namun pada putusan banding dikorting menjadi 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan.
Majelis hakim PT Jakarta juga mengurangi hukuman terdakwa Joko Hartono Tirto yang merupakan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Joko seumur hidup, namun hukuman itu oleh hakim PT berubah menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan. (*)