Polisi Bekuk Wanita Gelapkan Puluhan Kendaraan Rental
SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang wanita bernama Nurul Hamidah (42), karena melakukan penggelapan motor dan mobil rental sebanyak 20 unit.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan aksi kejahatan tersangka dilakukan selama 12 bulan, sejak awal Januari 2022 hingga Januari 2023.
“Biaya rental motor sekitar 400 sampai 700 ribu per 10 hari kemudian hanya bayar DP lalu diperpanjang tapi tidak dikembalikan. Begitu juga dengan mobil biaya rental senilai 2,5 juta dibayar di muka tapi kemudian tidak pernah dikembalikan,” ungkap Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/3).
Berdasarka hasil pemeriksaan, lanjutnya, ternyata tersangka melakukan aksinya di rental mobil yang ada di Kota Semarang. Banyak juga laporan kepolisian tentang penggelapan motor yang dilakukan oleh pelaku.
“Tujuh pengaduan, dua sudah jadi laporan polisi dan lima masih pengaduan. Dan ada juga tersebar. Pelaku diamankan di Jepara,” bebernya.
Sementara , dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhannya. Ia yang belum berkeluarga ini juga mengaku khilaf atas perbuatannya.
“Buat biaya hidup, saya gadai bervariasi dua juta sampai lima juta,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.



















