Perkara Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021 atas nama tersangka TB, tersangka T, dan tersangka BHL.
Kepla Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi yang diperiksa tersebut, yaitu EK selaku General Manager PT Sapta Sumber Lancar, dan TW selaku Direktur PT Kerismas Witikco Makmur.
“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” ujar Ketut pada siaran persnya, Kamis (11/8).
Dia menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)



















