Robohnya Wahana Permainan Ontang Anting di Jolotundo, Ini Kronologinya

Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan saat Konferensi Pers tentang robohnya wahana permainan Jolotundo. di lobi Mapolrestabes Semarang, Senin (6/6).

SEMARANG (Awal.id) – Beredar sebuah video yang viral adanya sebuah wahana permainan “ontang anting” yang roboh di Vella Ria wahana permainan anak, Jolotundo, pada Jum’at, (3/6), sekira pukul 20.45 WIB.

Adanya peristiwa tersebut, polisi akhirnya mendatangkan tiga orang saksi yakni Sukasno (53) sebagai Pemilik Wahana, Ervan Setiawan (18) operator wahana dan Suradi (50) sebagai operator wahana untuk bertanggung jawab terhadap korban atas kecelakaan tersebut.

Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo menjelaskan awalnya mendapat laporan warga adanya kecelakaan di lokasi tersebut. Setelah didatangi di lokasi, memang benar ada satu wahana yang roboh akibat tanah yang gembur setelah diguyur hujan. 

Baca Juga:  Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Penanganan Stunting dari PBB, Satu-satunya di Indonesia

“Kecelakaan tersebut terjadi akibat kondisi tanah gembur usai diguyur hujan, sehingga tidak bisa menahan dan mengakibatkan wahana ontang-anting roboh,” beber Hengky didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan saat Konferensi Pers di lobi Mapolrestabes Semarang, Senin (6/6).

Akibat dari kecelakaan tersebut, lanjutnya, korban total berjumlah delapan orang. Enam orang tanpa luka, sedangkan dua orang anak mengalami luka ringan.

Pihaknya menandaskan dengan adanya kecelakaan tersebut, seluruh wahana permainan dilokasi tersebut langsung ditutup.

Baca Juga:  IPSI Jateng Siap Lampaui Target Emas

“Ya memang pengelola sudah mengantongi ijin, namun atas hal ini maka kita lakukan penutupan,” tandasnya.

Sementara, salah satu operator wahana menambahkan sebelumnya wahana masih berjalan normal tidak menunjukkan tanda-tanda akan roboh. Tiba-tiba, wahana yang sedang berputar dan dinaiki pengunjung jatuh itu dirinya langsung mematikan alat kontrol.

“Ontang-anting saya gerakkan berputar, dan tiba-tiba tanahnya goyang langsung saya matikan alat kontrolnya,” ujarnya

Baca Juga:  Perempuan Kerap Jadi Korban, Ganjar Ingatkan Isu Pernikahan Dini

Atas kejadian tersebut, para pengelola dan operator wahana permaian disangkakan Pasal 360 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain terluka. Namun, setelah dilakukan perundingan dengan korban dan bertanggung jawab, pelaku tidak dilakukan penahanan. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *