Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Spesialis Mobil Pickup
by Angga Badana ·
SEMARANG (Awal.id) – Unit Resmob Satrekstim Polrestabes Semarang menangkap komplotan spesialis pencuri mobil pickup yang beraksi di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Hal tersebut terungkap setelah adanya temuan komplotan itu beraksi di Jalan Bukit Beringin Selatan Blok F rumah korban berinsial FS yang melapor telah kehilangan satu unit mobil pick up merk Mitsubishi pada (27/5), sekira pukul 05.45 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap dua dari lima tersangka yang sudah ditetepakan. Dua tersangka yakni Tarlim (38) warga Indramayu, Jabar dan Zainul Arip (43) warga Pedurungan, Semarang.
Sedangkan Kholik (42) yang ditangkap terlebih dahulu di Polres Boyolali dan dua tersangka melarikan diri dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Mulyadi (40) dan Atok (45) juga warga Indramayu, Jabar.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kronologi berawal dari para pelaku bersama-sama pergi ke rumah Zainul kemudian berputar-putar ke Ngaliyan mengendarai mobil Luxio yang dikendarai Zainul. Kemudian keesokan harinya ketika melintas di lokasi kejadian, mereka melihat target mobil yang terparkir menghadap ke jalan.
“Usai melihat targetnya kemudian mengintai sekitar 5 sampai 10 meter dan Mulyadi yang membawa kunci T membuka paksa mobil tersebut kemudian Antok masuk mengambil mobilnya,” ungkap Donny saat memimpin Konferensi Pers di lobi Mapolrestabes Semarang, Senin (6/6).
Usai ditangkap di Sukoharjo dan Indramayu, lanjutnya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Selain di Semarang komplotan tersebut mengaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengam rincian 2 kali di Brebes lalu satu kali di Boyolali, Kendal, Indeamayu dan Semarang,” beber Donny.
Sementara, Pelaku Tarlim mengaku sudah melakukan lima kali aksinya dimana sasaran semuanya adalah mobil pickup. Setelah berhasil membawa kabur barang curianya, mereka menjual hasil kejahatannya sebesar Rp. 10 juta.
“Kita bagi per orang 2 juta rupiah. Habis aksi di Semarang pulangnya langsung ke Brebes terus Boyolali itu barengnya Semarang” ujar pelaku.
Atas aksinya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Cip)