Penyebar Selebaran Provokatif di Blora Rencanakan Aksi dari Rumah Dukun

Pelaku penyebaran selebaran provokatif di Blora sempat diamankan dan dimintai keterangan di Mapolres Blora sebelum akhirnya dilepaskan
Polres Blora mengamankan 24 orang terkait selebaran provokasi berupa ajakan penjarahan

BLORA (Awal.id) – Polisi berhasil mengorek keterangan dari 24 pelaku penyebar selebaran provokatif di Blora yang meresahkan masyarakat. Menurut Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, para pelaku tersebut adalah warga yang memiliki pemahaman yang salah.

Seperti diketahui, 24 pelaku penyebar selebaran provokatif tersebut berhasil diamankan di tiga lokasi diwilayah Kecamatan Kedungtuban Selasa (11/8) lalu, kemudian dimintai keterangan di Mapolres Blora.

Baca Juga:  Ketum IAD Kunjungi EXPO Jambi Mantap Expo 2024

Menurut Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama, sebelum berulah yang meresahkan, mereka secara spontan berkumpul dirumah Samijo yang memiliki nama kecil Suro Sentiko Samin, seorang dukun desa setempat.

“Jadi awalnya warga ini berkumpul dirumah Samijo (70), secara spontan memiliki ide, dan ditulis dalam bahasa jawa oleh Rohmat warga Desa Galuk, Kecamatan Kedung Tuban. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang, dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Cedera Saat Latihan, Atlet Lompat Tinggi ini Dikover Asuransi KONI Kota Semarang

Kapolres menambahkan, mereka mulai melakukan aksinya pada Senin, (10/8) memperbanyak tulisan tangan itu sebanyak 1.500 lembar, dan disebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Blora.

“Kita mendapat laporan pada Senin (10/8). Kemudian tim bergerak mekakukan penyelidikan, Selasa (11/8), kita amankan 24 pelaku penyebar selebaran iti di tiga lokasi,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan forkompimda ke 24 pelaku akhirnya dilepaskan, dengan syarat membuat peryataan minta maaf kepada Pemerintah dan publik yang diwakili oleh Samijo dan Rohmat.

Baca Juga:  Maraknya Isu Penculikan, Kades Kalirandugede Terapkan Wajib Lapor RT 

Sang dukun Samijo juga minta maaf kepada Presiden, Kapolri, Gubernur, Kapolres, Bupati, Dandim dan seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Blora telah membuat resah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *