Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit pada Kementrian Pertahanan Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
JAKARTA (Awal.id) – Penyelidikan kasus korupsi pada proyek pengadaan satelit slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan ekspose Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, baru-baru ini, diperoleh sejumlah alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Adanya alat bukti cukup itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbikan Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 14 Januari 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr Febrie Adriansyah menjelaskan peningkatan ke tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek pengadaan satelit slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021 diputuskan setelah tim melakukan penyelidikan selama satu minggu.
Pada tahap penyelidikan tersebut, lanjut Febrie Adriansyah, pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi, baik dari unsur swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di lingkungan Kementerian Pertahanan.
“Dalam melakukan penyidkan Tim Jaksa Penyelidik melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti. Salah satunya auditor di BPKP, sehingga diperoleh masukkan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu juga, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri,” beber Febrie saat memimpin konferensi pers didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saidi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Supardi, dan Direktur Penuntutan (Plt. Direktur Penindakan) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Agus Salim SH MH.
Menurut Febrie, adanya temuan kasus tersebut berawal dari tahun 2015 s/d 2021 yang merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.
“Setelah dilakukan penyidikan dalam proyek tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum, yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015. Kemudian, dalam prosesnya, juga ditemukan terdapat penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum,” tandas Febrie.
Febrie menjelaskan satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang dikeluarkan sebanyak Rp 500 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41 miliar, biaya konsultan senilai Rp 18,5 miliar, ditambah biaya arbitrase Navayo senilai Rp 4,7 miliar.
“Selain adanya temuan tersebut, terdapat putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar US$ 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” jelas Febrie. (is)




















