Dugaan Korupsi di Perum Perindo, Penyidik Jampidsus Periksa Satu Orang Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus bergerak untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum seputar tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Untuk menambahkan data-data penyimpangan, Jampidsus Kejagung kembali memeriksa seorang saksi, yakni BS, karyawan PT Prima Pangan Madani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjutak menjelaskan kasus tipikor pada Perum Perindo tersebut terjadi tahun 2016 hingga 2019. Saksi BS dinilai mengetahui penyimpangan itu, sehingga tim Kejagung memanggil untuk dimintai keterangan.
“Saksi BS dilakukan pemeriksaan kasus tersebut terkait proses kerja sama antara PT Prima Pangan Madani dengan Perum Perindo,” papar Leonard saat memimpin konferensi pers, Jumat (14/1).
Leonard mengatakan dalam pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana terkait Tipikor yang dialami Perum Perindo.
“Pemeriksaan BS tidak lain untuk menjelaskan apa yang telah ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo),” tandas Leonard.
Selama pemeriksaan saksi, tim jampisus menerapakan protokol kesehatan yang ketat dengan 3M, meningat kondisi Indonesia belum sepenuhnya bebas dari ancaman Covid-19. (is)



















